BAB I
MEMAHAMI
HUKUM-HUKUM SYAR’I
Hukum taklifi dan penerapannya
dalam Islam
Hukum Taklifi
Pengertian
hukum taklifi adalah :
“Hukum
yang menetapkan tuntutan melakukan sesuatu, atau tuntutan meninggalkan sesuatu,
atau pilihan melakukan atau meninggalkan sesuatu, kepada seorang mukallaf.”
Maka hukum taklifi ada tiga yakni:
1) tuntutan melakukan secara pasti
2) tuntutan melakukan secara tidak
pasti
3) tuntutan meninggalkan,
pilihan: melakukan atau meninggalkan
Contoh hukum taklifi:
Contoh hukum taklifi:
a) Tuntutan mengerjakan suatu perbuatan
: berpuasa pada bulan Ramadhan. QS Al-Baqarah : 183.
183. Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa,
b) Tuntutan meninggalkan suatu perbuatan
: Berkata tidak sopan kepada orang tua.
23. dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan
menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan
sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai
berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan
kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka
dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia[850].
c) Tuntutan memilih: mengerjakan atau
meninggalkan perbuatan : Mengqashar shalat ketika bepergian jauh : QS. An-Nisa
: 101.
101. dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah
mengapa kamu men-qashar[343] sembahyang(mu), jika kamu takut diserang
orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata
bagimu.
[343] Menurut Pendapat jumhur arti qashar di sini Ialah:
sembahyang yang empat rakaat dijadikan dua rakaat. Mengqashar di sini ada
kalanya dengan mengurangi jumlah rakaat dari 4 menjadi 2, Yaitu di waktu
bepergian dalam Keadaan aman dan ada kalanya dengan meringankan rukun-rukun
dari yang 2 rakaat itu, Yaitu di waktu dalam perjalanan dalam Keadaan khauf.
dan ada kalanya lagi meringankan rukun-rukun yang 4 rakaat dalam Keadaan khauf
di waktu hadhar.
Taklif
Menurut abdul wahab khallaf
Hukum taklifi adalah hukum yang menghendaki dilakukannya suatu pekerjaan oleh
mukallaf, atau melarang mengerjakannya, atau melakukan pilihan antara melakukan
dan meninggalkannya.
Dasar Taklif
Dalam islam orang yang terkena taklif adalah mereka
yang sudah dianggap mampu unuk mengerjakan tindakan hukum. Sebagian besar ulama
ushul fiqh berpendapat bahwa dasar pembebanan hukum bagi seorang mukallaf
adalah akal dan pemahaman.
Sebagimana
sabda Rasulullah Saw.
Artinya:
“Diangkat pembebanan hukum dari tiga jenis orang: orang itu sampai ia bangun,
anak kecil sampai baligh, dan orang gila sampai ia sembuh” (HR. Bukhori,
Turmudzi, Nasa’i, Ibn Majjah, dan Daru Quthni).
Syarat-syarat Taklif
1) Orang itu telah mampu memahami kitab syar’i
yang terkandung dalam Al Qur’an dan sunnah, baik secara langsung atau melalui
orang lain.
2) Seseorang harus mampu dalam bertindak hukum,
dalam ushul fiqh disebut ahliyah syafe’i, 2007: 336-338).
Jelaskan
pengertian wajib beserta contohnya ?
Pengertian Wajib
Secara etimologi kata wajib berarti
tetap atau pasti.
Secara
terminologi,seperti yang dikemukakan Abd. Al-karim Zaidan, ahli hukum islam
berkebangsaan Irak, wajib berarti:Sesuatu yang diperintahkan (diharuskan) oleh
Allah dan Rasul-Nya untuk dilaksanakan oleh orang mukalaf, dan apabila
dilaksanakanakan mendapat pahala dari Allah, sebaliknya apabila tidak
dilaksanakan diancam dengan dosa.
Contoh : ibadah shalat lima waktu,
puasa ramadhan, zakat fitrah, haji dll.
Hukum
wajib dari berbagai segi dapat dibagi menjadi beberapa bagian.
Bila dilihat dari segi orang yang
dibebani kewajiban hukum wajib dibagi
menjadi dua macam yaitu:
Ø Wajib ‘Aini, yaitu kewajiban yang
dibebankan kepada setiap orang yang sudah baligh dan berakal (mukalaf), tanpa
kecuali. Kewajiban seperti ini tidak bisa gugur kecuali dilakukan sendiri.
Misalnya, kewajiban sholat lima waktu sehari semalam, puasa dibulan Ramadhan.
Ø Wajib kifayah,
yaitu kewajiban yang dibebankan kepada seluruh mukalaf, namun bila mana telah
dilaksanakan oleh sebagian umat islam maka kewajiban itu dianggap sudah
terpenuhi sehingga orang yang tidak ikut melaksanakannya tidak lagi diwajibkan
mengerjakannya. Misalnya kewajiban sholat jenazah.
Bila dilihat dari segi kandungan
perintah, hukum wajib dapat dibagi kepada dua macam:
Ø Wajib mu’ayyan,
yaitu: suatu kewajiban yang dituntut adanya oleh syara’ dengan secara
khusus(tidak ada pilihan lain). Misalnya, sholat lima waktu, puasa
Ramadhan,membayar zakat.
Ø Wajib
mukhayyar, yaitu: suatu kewajiban yang di mana yang menjadi objeknya boleh dipilih
antara beberapa alternatif. Misalnya, kewajiban membayar kaffarat (denda
melanggar).
Bila
dilihat dari waktu pelaksanaanya ada dua macam:
Ø Wajib
mu’aqqat, yaitu: sesuatu yang dituntut syar’i untuk dilakukan secara pasti
dalam waktu tertentu, seperti shalat lima waktu. Masing-masing sholat itu
dibatasi wakti tertentu,artiya tidak wajib sholat sebelum waktunya dan berdosa
jika mengakhirkan sholat tanpa udhur.
Ø Wajib mutlaq,
yaitu:sesuatu yang dituntut syar’i untuk dilakukan secara pasti tetapi tidak
ditentukan waktunya, seperti menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.
Bila
dilihat dari segi ukurannya ada dua macam:
Ø Wajib
muhaddad, yaitu kewajiban yang oleh syar’i telah ditentukan ukurannya, seperti
zakat.
Ø Wajib ghairu
muhaddad, yaitu kewajiban yang oleh syar’i tidak ditentukan ukurannya, seperti
bershodaqoh, infaq.
Jelaskan
pengertian mandub beserta contohnya ?
Pengertian Mandub
Kata mandub secara etimologi berarti
“sesuatu yang dianjurkan”.
Secara
terminologi yaitu suatu perbuatan yang dianjurkan oleh Allah dan Rasul-nya
dimana akan diberi pahala jika melaksanakannya. Namun tidak mendapat dosa orang
yang meninggalkannya. Seperti dikemukakan oleh Abdul Karim Zaidan,
Mandub terbagi menjadi tiga tingkatan :
Ø Sunnah
Muakadah (sunah yang dianjurkan), Yaitu perbuatan yang dibiasakan oleh
Rasulullah dan jarang ditinggalkannya misalnya salat sunnah dua rakaat sebelum
fajar.
Ø Sunnah ghoir
muakadah (sunah biasa), Yaitu sesuatu yang dilakukan Rasulullah namun bukan
menjadi kebiasaannya misalnya : melakukan salat sunah dua kali dua rakkat
sebelum salat dhuhur.
Ø Sunah al
Zawaid, Yaitu mengikuti kebiasaan sehari- hari Rasulullah sebagai manusia
misalnya sopan santunnya dalam makan dan tidur.
Jelaskan
pengertian mubah beserta contohnya ?
Pengertian Mubah
Secara
bahasa berarti”sesuatu yang diperbolehkan atau diijinkan”,
Menurut
para ahli ushul adalah sesuatu yang diberikan kepada mukalaf untuk memilih
antara melakukan atau meninggalkannya. Misalnya, ketika didalam rumah tangga
terjadi cekcok yang berkepanjangan dan dikhawatirkan tidak dapat lagi hidup
bersama maka boleh (mubah)bagi seorang istri membayar sejumlah uang kepada
suami agar suaminya itu menceraikannya,sesuai dengan (QS.Al-Baqarah:229).
229.Talak (yang dapat dirujuki) dua
kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan
dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari
yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak
akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya
(suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa
atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus
dirinya[144]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa
yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.
[144] Ayat Inilah yang menjadi dasar hukum khulu' dan
penerimaan 'iwadh. Kulu' Yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran
yang disebut 'iwadh.
Dan juga termasuk mudah bila syar’i memerintahkan suatu
perbuatan dan terdapat alasan yang emnunjukkan bahwa perintah itu berarti
mubah. Misalnya, dalam (QS. Al Maidah : 2)
2. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar
syi'ar-syi'ar Allah[389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan
haram[390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya[391], dan
binatang-binatang qalaa-id[392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang
mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari
Tuhannya[393] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah
berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena
mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya
(kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan
bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
[389] Syi'ar
Allah Ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji dan
tempat-tempat mengerjakannya.
[390] Maksudnya
antara lain Ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan
Rajab), tanah Haram (Mekah) dan Ihram., Maksudnya Ialah: dilarang melakukan
peperangan di bulan-bulan itu.
[391] Ialah:
binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke ka'bah untuk
mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah Haram dan dagingnya
dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.
[392] Ialah:
binatang had-ya yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa binatang itu
telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka'bah.
[393] Dimaksud
dengan karunia Ialah: Keuntungan yang diberikan Allah dalam perniagaan.
keredhaan dari Allah Ialah: pahala amalan haji.
Abu
Ishaq al-Syathibi dalam kitabnya al-muwafaqat membagi mubah kepada tiga macam:
Ø Mubah
yang berfungsi untuk mengantarkan seseorang pada sesuatu hal yang wajib
dilakukan. Misalnya makan dan minum hukumnya mubah, namun mengantarkan
seseorangsampai ia mampu mengerjakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan
kepadanya seperti sholat dan mencari rizki. Mubah yang seperti ini bukan
berarti dianggap mubah dalam hal memilih makan atau tidak makan, karena
meninggalkan makan sama sekali dalam hal ini akan membahayakan dirinya.
Ø Sesuatu
baru dianggap mudah bilamana dilakukan sekali-sakali, tetapi haram hukumnya
bila dilakukan setiap waktu. Misalnya bermain, mendengankan musik.
Ø
Sesuatu
yang mubah yang berfungsi sebagai sarana untuk mencapai sesuatu yang mubah
pula. Misalnya membeli perabot rumah untuk untuk kepentingan kesenangan. Hidup
senang itu hukumnya mubah dan untuk mencapai kesenangan itu memerlukan
seperangkat persyaratan yang menurut esensinya harus bersifat mubah pula,
karena untuk mencapai sesuatu yang mubah tidak layak dengan menggunakan sesuatu
yang dilarang.
Jelaskan
pengertian makruh beserta contohnya ?
Pengertian Makruh
Secara
bahasa kata makruh berarti “sesuatu yang dibenci”.
Dalam
istilah ushul fiqh kata makruh,menurut mayoritas ulama ushul fiqh, berarti
sesuatu yang dianjurkan syari’at untuk ditinggalkan akan mendapat pujian dan
apabila dilanggar tidak berdosa.
Seperti
halnya berkumur dan memasukkan air ke hidung secara berlebihan di siang hari
pada saat berpuasa karena dikhawatirkan air akan masuk kerongga kerokongan dan
tertelan.
Jelaskan
pengertian haram beserta contohnya ?
Pengertian Haram
Menurut bahasa berarti yang dilarang.
Menurut istilah ahli syara’ haram
ialah: “pekerjaan yang pasti mendapat siksaan karena mengerjakanya”.
Secara terminologi ushul fiqh kata
haram berarti sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya,dimana orang yang
melanggarnya dianggap durhaka dan diancam dengan dosa, dan orang yang
meninggalkannya karena menaati Allah, diberi pahala. Misalnya larangan berzina
dalam firman Allah :
“Dan janganlah kamu mendekati
zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan
yang buruk”.(QS.Al-isra’:32)
Dalam
kajian ushul fiqh dijelaskan bahwa, sesuatu tidak akan dilarang atau diharamkan
kecuali karena sesuatu itu mengandung bahaya bagi kehidupan manusia. Haram
disebut juga muharram (sesuatu yang diharamkan).
Haram terbagi menjadi dua yaitu :
Ø haram yang menurut asalnya sendiri adalah haram. Artinya
bahwa hukum syara’ telah mengharamkan keharaman itu sejak dari permulaan,
seperti zina,mencuri,shalat tanpa bersuci,mengawini salah satu muhrimnya dengan
mengetahui keharamannya
Ø haram
karena sesuatu yang baru. Artinya suatu perbuatan itu pada awalnya ditetapkan
sebagai kewajiban, kesunnahan, kebolehan, tetapi bersamaan dengan sesuatu yang
baru yang menjadikannya haram: seperti sholat yang memakai baju gosob, jual
beli yang mengandung unsur menipu, thalaq bid’i (talaq yang dijatuhkan pada
saat istri sedang haid).
6. Terapkan
ketentuan yang sesuai dengan hukum wajib, mandub, mubah, makruh dan haram ?
Menerapkan
hukum wajib, mandub, mubah, makruh dan haram itu harus dilakukan dalam
kehidupan sehari-hari sebagai realisasi dari keyakinan beragama Islam kapan dan
dimana pun kita berada harus selalu menjunjung tinggi ketentuan tersebut selama
hayat dikandung badan.
Hukum wadh’i dan penerapannya dalam Islam
Pengertian
Hukum Wadh’i
Hukum wadh’i yaitu hukum yang
menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat, dan penghalang untuk berlakunya suatu
hukum.
Hukum wadh’i terbagi menjadi tiga. Berdasarkan
penelitian, telah ditetapkan bahwa Hukum Wadh’i adakalanya menjadikan sesuatu
sebagai:
Sebab
Syarat
Mani’
Jelaskan
pengertian sebab beserta contohnya ?
Kata Sebab menurut bahasa berarti,”sesuatu yang bisa menyampaikan
seseorang kepada sesuatu yang lain”.
Kata Sebab menurut istilah Ushul Fiqh, seperti
dikemukakan oleh Abdul Karim Zaidan, sebab yaitu: “sesuatu yang dijadikan oleh
syari’at sebagai tanda bagi adanya hukum, dan tidak adanya sebab sebagai tanda
bagi tidak adanya hukum”
Misalnya,
tindakan perzinahan menjadi sebab (alasan) bagi wajib dilaksanakan hukuman atas
pelakunya, tindakan perampokan sebagai sebab bagi kewajibannya mengembalikan
benda yang dirampok kepada pemiliknya, melihat anak bulan Ramadan menyebabkan
wajibnya berpuasa. Ia berdasarkan firman Allah SWT. (QS.al-Baqarah: 185) :
185. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan,
bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi
manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara
yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di
negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan
itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka
(wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada
hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur.
Jelaskan
pengertian syarat beserta contohnya ?
Kata syarat secara bahasa yaitu, “sesuatu yang
menghendaki adannya sesuatu yang lain” atau “sebagai tanda”.
Kata syarat menurut istilah Ushul fiqh sprti dikemukakan
oleh Abdul Karim Zaidan syarat adalah: “sesuatu yang tergantung kepadanya ada
ssuatu yang lain, dan berada di luar dari hakikat sesuatu itu”.
Seperti: wudhu adalah
syarat bagi sahnya sholat apabila ada wudhu maka sholatnya sah, namun
adanya wudhu belom pasti adanya sholat, adanya pernikahan merupakan syarat
adanya talaq, jika tidak ada pernikahan maka tentu saja talaq tidak akan
terjadi.
Para ulama
Ushul Fiqh membagi syarat kepada dua macam:
1. Syarat syar’i, yaitu syarat yang
datang langsung dari syari’at sendiri. Contoh,semua syarat yang ditetapkan olh
syar’i dalam perkawinan, jual beli, hibah, dan wasiat.
2. Syarat ja’li, yaitu syarat yang
datang dari kemauan orang mukalaf itu sendiri. Cotoh Syarat yang ditetapkan
suami untuk menjatuhkan talaq kepada istrinya
dan ketetapan majikan untuk memerdekakan budaknya. Artinya jatuhnya
talaq atau merdeka itu tergantung pada
adanya syarat, tidak adanya syarat pasti tidak akan ada talaq atau merdeka. Bentuk kalimat talak
adalah sebab timbulnya talaq, tetapi jika telah memenuhi syarat.
Jelaskan
pengertian mani’ beserta contohnya ?
Mani’ adalah sesuatu yang adannya
meniadakan hukum atau membatalkan sebab. Dalam suatu masalah, kadang sebab
syara’ sudah jelas dan memenuhi syarat-syaratnya, tetapi ditemukan adanya mani’
(penghalang) yang menghalangi konsekuensi hukum atas masalah tersebut. Sebuah
akad misalnya dianggap sah bilamana telaah memenuhi syarat-syaratnya dan akad
yang itu mempunyai akibat hukumselama tidak terdapat padanya suatu
penghalang(mani’). Misalnya akad perkawinan yang sah karena telah mncukupi
syarat dan rukunnya adalah sebagai sebab waris-mewarisi. Tetapi masalah waris
mewarisi itu bisa jadi terhalang jika suami membunuh istrinya atau sebaliknya.
Di dalam sebauah hadist dijelaskan bahwa tidak ada waris-mewarisi antara
pembunuh dan terbunuh.
Para ahli ushul
fiqh membagi mani’ kepada dua macam:
1. Mani’ al-hukm, yaitu sesuatu yang
ditetapkan srari’at sebagai penghalang bagi adanya hukum. Misalnya, keadaan
haidnya wanita itu merupakan mani’ bagi kecakapan wanita untuk melakukan
sholat, oleh karena itu sholat tidak wajib dilakukannya pada waktu haid.
2. Mani’ as-sabab, yaitu suatu yag
ditetapkan syariat sbagai penghalang bagi berfungsinya suatu sebab sehingga
dengan demikian sebab itu tidak lagi mempunyai akibat hukum. Contohnya, bahwa
sampainya harta minimal satu nisab, menjadi sebab bagi wajib mengeluarkan zakat
harta itu karena pemiliknya sudah tergolong orang kaya. Namun jika pemilik
harta itu dalam keadaan berhutang dimana hutang itu bila dibayar akan
mengurangi hartanya dari satu nisab, maka dalam kajian fiqih keadaan berhutang
itu menjadi mani’ bagi wajib zahat pada harta yang dimilikinya itu. Dalam hal
ini, keadaan berhutang telah mnghilangkan predikat orang kaya sehingga tidak
lagi dikenakan kewajiban zakat harta
Jelaskan
pengertian shihah beserta contohnya ?
Pengertian shihah (sah)
Pengertian sahnya menurut syar'i ialah : timbulnya
berbagai macam kosekuensinya secara syar'iyyah atas perbuatan itu.
Contoh : jika sesuatu yang dilakukan oleh mukallaf
merupakan perbuatan yang wajib, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji,
sedangkan pelaksanaan mukallaf tersebut memenuhi semua rukun dan syaratnya,
maka kewajiban telah gugur darinya, tanggungannya dari kewajiban itu telah
lepas, dan ia tidak mendapat hukuman di dunia, serta mendapatkan pahala di
akhirat. Selanjutnya jika perbuatan yang dikerjakan si mukallaf adalah syarat
seperti bersuci (thaharoh) untuk
shalat, dan mukallaf itu telah memenuhi persyaratan dan rukunnya, maka
memungkinkan membuktikan yang disyaratkan sebagai yang sah.
Jelaskan
pengertian bathil beserta contohnya ?
Pengertian bathil
Sedangkan pengertian bathil atau ketidak-sahannya
ialah tidak timbulnya konsekuensinya yang bersifat syara'.
Contoh : jika sesuatu yang dikerjakannya adalah wajib,
maka ia tidak gugur darinya dan tanggungannya tidak terbebas darinya. Dan jika
ia merupakan sebab syar'i, maka hukumnya tidak timbul darinya, dan jika ia
adalah syarat, maka yang disyaratkan tidak terwujud. Hal itu disebabkan
bahwasanya syar'i hanyalah menimbulkan berbagai konsekuensi terhadap perbuatan,
sebeb-sebab, dan syarat-syarat yang terwujud sebagaimana dituntut dan
disyariatkan. Apabila tidak demikian, maka ia tidak diakui menurut syara'.
Di penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan,
bahwasanya perbuatan, sebab, dan syarat yang muncul dari mukallaf dan tidak
sesuai dengan apa yang dituntut oleh syar'i atau apa yang disyariatkannya, maka
ia tidak sah menurut syara', dan konsekuensi hukumnya tidak timbul padanya,
baik ketidak-sahannya tersebut karena rusaknya salah satu rukunnya atau
ketiadaan salah satu syaratnya, baik perbuatan tersebut adalah ibadah, akad
ataupun tindakan hukum. Berdasarkan hal itu, maka tidak ada perbedaan antara
fasid dan batil, baik dalam ibadah maupun dalam muamalah.
Contoh :
1)
Shalat yang
batil adalah seperti shalat yang fasid (rusak), dimana kewajiban tidak gugur
dari mukallaf dan tanggungannya tidak bebas.
2)
Perkawinan yang
batal adalah seperti perkawinan yang fasid (rusak), tidak bisa memberikan
pemilikan kesenangan, dan konsekuensinya tidak dapat timbul padanya.
3)
Jual beli yang
bathil adalah seperti jual beli yang fasid, yang tidak memberikan faedah
pemindahan milik pada dua barang yang dipertukarkan, dan hukum syara' tidak
bisa timbul padanya.
Jelaskan
pengertian azimah wa rukhshah beserta contohnya ?
Pengertian azimah
Secara etimologi, azimah berarti tekad yang
kuat. Pengertian seperti ini dijumpai dalam surat Ali-Imran, 3:159;
159.Maka
disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka.
Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan
diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi
mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[246]. kemudian
apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
Secara terminologi, para ulama ushul
fikh merumuskannya dengan:
Hukum-hukum
yang disyari’atkan Allah kepada seluruh hambaNya sejak semula. Maksudnya, sejak
semula Pensyari’atannya tidak berubah dan berlaku untuk seluruh umat, tempat dan masa tanpa kecuali.
Seluruh
hukum taklifi termasuk dalam azimah dan para mukalaf di tuntut untuk
melaksanakannya dengan mengerahkan kemampuan untuk mencapai sasaran yang di
kehendaki hukum tersebut. Berdasarkan usaha ini orang tersebut berhak
mendapatkan ganjaran pahala dari Allah, jika hukum yang di kerjakannya itu
termasuk dalam kategori wajib dan sunah.
Menurut
jumhur ulama, yang termasuk azimah, adalah kelima hukum taklif (Wajib, sunah,
haram, makruh dan mubah), karena kelima hukum ini disyari’atkan bagi umat islam
sejak semula. Akan tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwa yang termasuk
azimah itu hanya hukum wajib, sunah, makruh dan mubah. Ada juga ulama ushul
fikh yang membatasinya dengan hukum wajib dan sunah saja, serta ada pula yang
membatasi dengan wajib dan haram saja.
Pengertian rukhshah
Rukhshah secara bahasa, berarti izin
pengurangan atau keringanan.
Sedangkan menurut ulama ushul diartikan
dengan:
Hukum
yang berlaku berdasarkan dalil yang menyalahi dalil yang ada karena adanya
udzur.
Dari pengertian di atas dipahami tiga
syarat dari rukhshah yaitu:
1) Rukhshah
(keringanan) hendaknya berdasarkan dalil al-Qur’an dan Sunnah baik secara
tekstual maupun konstektual melalui qiyas (analogi) atau ijtihad, bukan
berdasarkan kemauan dan dugaan sendiri.
2) Kata
hukum mencakup semua hukum dan dalil hukum yang ada seperti wajib, sunnah,
haram dan mubah semuanya bisa terjadi rukhshah di dalamnya.
3) Adanya
udzur baik berupa kesukaran atau keberatan dalam melakukannya.
Pembagian Rukhshah
Ditinjau dari segi bentuknya rukhshah dibagi menjadi tujuh macam yaitu:
Ditinjau dari segi bentuknya rukhshah dibagi menjadi tujuh macam yaitu:
1) Rukhshah dengan menggugurkan kewajiban seperti boleh
meninggalkan perbuatan wajib atau sunnah karena berat dalam melaksanakannya
atau membahayakan dirinya apabila melakukan perbuatan tersebut, misalnya orang
sakit atau dalam perjalanan boleh meninggalkan puasa Ramadhan, sebagaimana
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Jika di antara kamu ada yang sakit
atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa)
sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain".
[al-Baqarah/2:184].
2) Rukhshah dalam bentuk mengurangi kadar kewajiban, seperti
mengurangi jumlah rakaat shalat yang empat pada waktu qashar atau mengurangi
waktunya pada shalat jama’ karena musafir, Allah Subahnahu wa Ta'ala, berfirman
: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu
mengqashar shalatmu [an-Nisaa/4:101].
3) Rukhshah dalam bentuk mengganti kewajiban dengan kewajiban
lain yang lebih ringan seperti mengganti wudhu’ dan mandi dengan tayamum karena
tidak ada air atau tidak bisa atau tidak boleh menggunakan air karena sakit dan
lainnya, mengganti shalat berdiri dengan duduk, berbaring atau isyarat,
mengganti puasa wajib dengan memberikan makan kepada fakir miskin bagi orang
tua yang tidak bisa berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan sembuhnya.
4) Rukhshah dalam bentuk penangguhan pelaksanaannya kewajiban
seperti penangguhan shalat Zuhur ke shalat Ashar ketika jama’ ta’khir atau
menangguhkan pelaksanaan puasa ke luar bulan Ramadhan bagi orang yang sakit
atau musafir.
5) Rukhshah dalam bentuk mendahulukan pelakasanaan kewajiban
seperti membayar zakat fithrah beberapa hari sebelum hari raya padahal wajibnya
adalah pada akhir Ramadhan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Nafi’ bahwa
Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu mengeluarkan zakat sehari atau dua hari
sebelum hari raya [HR.Bukhari].
6) Rukhshah dalam bentuk merubah kewajiban seperti merubah cara
melaksasnakan shalat ketika sakit atau dalam keadaan perang, [an-Nisaa/4: 102].
7) Rukhshah dalam bentuk membolehkan melakukan perbuatan yang
haram dan meninggalkan perbuatan yang wajib karena adanya uzur syar'i seperti
bolehnya memakan memakan bangkai, darah, dan daging babi pada asalnya haram,
[al-Baqarah/4: 173].
Terapkan ketentuan sebab, syarat,
mani’, shihah, bathil, azimah wa rukhshah ?
Menerapkan ketentuan sebab, syarat,
mani’, shihah, bathil, azimah wa rukhshah
itu harus dilakukan dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud
realisasi dari keyakinan beragama Islam kapan dan dimana pun kita berada harus
selalu menjunjung tinggi ketentuan tersebut selama hayat dikandung badan.
Mahkum bihi (fihi)
Jelaskan
pengertian mahkum bihi (fihi) ?
Pengertian mahkum
bihi
1)
Mahkum bihi
adalah perbuatan manusia yang hukum syara’ ditemukan didalam perbuatan
tersebut, baik berupa tuntutan, pilihan atau wadl’iy.
2)
Sebagian ulama
ushul fiqh menggunakan istilah mahkum bihi untuk menunjuk pengertian objek hukum. Adapun yang menjadi objek hukum
(mahkum bih) adalah perbuatan
mukallaf, yaitu gerak atau diamnya mukallaf. Dalam hal ini, yang dapat diberi
ketentuan, wajib atau makruh,atau haram,atau mubah adalah perbuatan mukallaf.
3) “Mahkum fiihi adalah perbuatan orang mukallaf yang
berhubungan dengan hukum Allah (hukum syara’) dan rasulnya yang bersifat
tuntutan mengerjakan , tuntutan meninggalkan suatu pekerjaan, memilih suatu
pekerjaan dan yang bersifat syarat sebab, halangan, azimah, rukshah, sah dan
bathal”
Sebutkan
syarat-syarat mahkum bihi
(fihi) ?
Syarat-syarat
mahkum bihi (Objek Hukum)
1)
Agar suatu
perbuatan mukallaf pantas diberi predikat salah satu dari hukum taklifi
yang lima, maka perbuatan tersebut mestilah memenuhi beberapa kriteria
persayaratan. Kriteria perbuatan seorang mukallaf yang dapat diberi predikat
hukum taklifi ialah sebagai berikut;
2)
Seorang
mukallaf mestilah mengetahui dengan jelas bahwa yang memerintahkan atau
melarang, atau memberi pilihan untuk melakukan atau meninggalkan suatu
perbuatan itu adalah Asy’Syari’.
3)
Karena itu,
suatu perintah atau larangan yang tidak memiliki landasan yang jelas, baik
langsung maupun tidak langsung, berasal dari Al-Qur’an atau hadist, tidak dapat
diberi predikat hukum taklifi.
4) Suatu perbuatan yang diperintahkan
untuk dilakukan mukallaf atau ditinggalkannya, atau diberi kebebasan kepadanya
untuk melakukan atau meninggalkannya, mestilah diketahui dan dipahami dengan
jelas oleh mukallaf tersebut.
Hukum taklifi tidak dapat diterapkan kepada perintah
atau larangan yang tidak jelas. Misalnya, pada surah al-Baqarah;43,
43. dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku'[44].
[44] Yang dimaksud Ialah: shalat
berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah
bersama-sama orang-orang yang tunduk.
yakni perintah melaksanakan shalat
dan membayar zakat pada ayat tersebut masih bersifat umum, dan belum ada
perincian tatacara, waktu, jumlah rakaat dan rukun serta persyaratannya.
Semata-mata berdasarkan ayat diatas saja, seorang mukallaf belum dikenai hukum
wajib melaksanakan shalat. Karena itulah rasulullah SAW kemudian memberi contoh
dan penjelasan tentang shalat yang diperintahkan Allah, sehingga setelah jelas
perinciannya, barulah kepada perbuatan mukallaf dapat diberi predikat hukum taklifi,
yakni wajib melaksanakan shalat.
Suatu perbuatan yang diperintahkan
kepada mukallaf atau dilarang melakukannya atau ia bebas memilihnya, haruslah
dalam batas kemaampuan manusia untuk melakukan atau meninggalkannya. Sebab
perintah dan larangan Allah SWT adalah untuk dipatuhi dan demi kemaslahatan
mukallaf. Oleh karena itu, Allah SWT tidak pernah dan tidak akan memrintahkan
atau melarang suatu perbuatan yang manusia tidak mampu mematuhinya. Hal ini
ditegaskan Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ; 286
286. Allah tidak membebani seseorang melainkan
sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang
diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.
(mereka berdoa): "Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami
lupa atau Kami tersalah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada Kami
beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami.
Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau pikulkan kepada Kami apa yang tak sanggup Kami
memikulnya. beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah
penolong Kami, Maka tolonglah Kami terhadap kaum yang kafir."
Jelaskan
macam-macam mahkum bihi (fihi) ?
Macam-Macam
Mahkum Bihi (fihi)
1) Ditinjau dari keberadaannya secara material
dan syara’:
(1)
Perbuatan yang secara material ada,
tetapi tidak termasuk perbuatan yang terkait dengan syara’. Seperti makan dan
minum.
(2)
Perbuatan yang secara material ada dan
menjadi sebab adanya hukum syara’, seperti perzinaan, pencurian, dan
pembunuhan.
(3)
Perbuatan yang secara material ada dan
diakui syara’ serta mengakibatkan hukum syara’ yang lain, seperti nikah, jual
beli, dan sewa-menyewa.
2) Sedangkan dilihat dari segi hak yang terdapat
dalam perbuatan itu, mahkum fihi dibagi dalam empat bentuk, yaitu:
(1)
Semata-mata hak allah, yaitu segala
sesuatu yang menyangkut kepentingan dan kemaslahatan umum tanpa kecuali.
(2)
Hak hamba yang terkait dengan kepentingan
pribadi seseorang, seperti ganti rugi harta seseorang yang dirusak.
(3)
Kompromi antara hak allah dan hak hamba,
tetapi hak Allah didalamnya lebih dominan, seperti hukuman untuk tindak pidana
qadzaf (menuduh orang lain berbuat zina).
(4)
Kompromi antara hak Allah dan hak hamba,
tatapi hak hamba didalamnya lebih dominan, seperti dalam masalah qishas
(Syafe’i: 2007: 331).
Jelaskan hak-hak
Allah dalam mahkum bihi (fihi) ?
Semata-mata
hak allah, yaitu segala sesuatu yang menyangkut kepentingan dan kemaslahatan
umum tanpa kecuali.
1) Kompromi antara
hak allah dan hak hamba, tetapi hak Allah didalamnya lebih dominan, seperti
hukuman untuk tindak pidana qadzaf (menuduh orang lain berbuat zina).
Jelaskan hak-hak
hamba dalam mahkum bihi (fihi) ?
1) Hak
hamba yang terkait dengan kepentingan pribadi seseorang, seperti ganti rugi
harta seseorang yang dirusak.
2)
Kompromi antara hak Allah dan hak hamba,
tatapi hak hamba didalamnya lebih dominan, seperti dalam masalah qishas
(Syafe’i: 2007: 331).
Mahkum ’alaih
Jelaskan
pengertian mahkum ’alaih ?
Pengertian mahkum ’alaih
Mahkum ‘alaih berarti ‘orang mukallaf (orang yang
layak dibebani hukum taklifi).
Jelaskan
syarat-syarat mahkum ’alaih?
Syarat-syarat mahkum ’alaih
1)
Mampu memahami
dalil-dalil hukum baik secara mandiri atau dengan bantuan orang lain minimal
sebatas memungkinkannya untuk mengamalkan isi dari ayat atau hadis Rasulullah.
Adanya kemampuan memahami hukum taklifi itu disebabkan seseorang itu mempunyai
akal yang sempurna.
2)
Muakllaf harus
bisa menanggung beban taklif. Beban taklif ini dalam pandangan ahli ushul
terbagi menjadi dua;
3)
Ahliyatul
wujub, kemampuan untuk mempunyai dan menanggung hak.
4) Ahliyatul ada’, kemampuan untuk
melahirkan kewajiban atas dirinya dan hak untuk orang lain.
Jelaskan’awaridh al-ahliyah dan
konsekuensi hukumnya ?
Ahliyatul wujub ialah kemampuan untuk mempunyai dan
menanggung hak.
Ahliyatul ada’ ialah kemampuan untuk melahirkan
kewajiban atas dirinya dan hak untuk orang lain.
Konsekuensi hukumnya
1)
Halangan atas
kemampuan
2)
Halangan
kemampuan ini terbagi menjadi dua :
3)
Halangan alami
(áwaridh samawiyah), halangan yang terjadi di luar kemampuan manusia.
4)
Halangan tidak
alami (áwaridh ghair samawiyah), halangan yang terjadi karena perbuatan
manusia dari diri sendiri maupun orang lain.
5)
Usianya sudah
dewasa atau Baligh.
Kesimpulan
1)
Al-Hakim adalah
pembuat hukum, yang menetapkan hukum, yang memunculkan hukum, dan yang membuat
sumber hukum atau yang menemukan hukum, yang menjelaskan hukum, yang
memperkenalkan hukum dan yang menyingkap hukum.
2)
Mahkum bih
adalah perbuatan manusia yang hukum syara’ ditemukan didalam perbuatan
tersebut, baik berupa tuntutan, pilihan atau wadl’iy.
3)
Mahkum fihi
adalah perbuatan seorang mukallaf yang berhubungan dengan perintah syara’ baik
itu tuntutan untuk mengerjakan atau meninggalkan, mauoun memilih pekerjaan yang
bersifat syarat, sebab, halangan, azimah, rukhshah, sah dan batal.
--ooooo o0o ooooo--